KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus pembunuhan yang melibatkan pelaku dengan inisial HK dan LL yang merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial IMN (46).
Korban dihabisi dengan menggunakan batang kayu lamtoro di Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU pada Minggu, 23 Juli 2023.
Kronologi Kejadian
Perencanaan Pertama pada hari Jumat, 14 Juli 2023, para pelaku, HK dan LL, mulai merencanakan pembunuhan ini.
Perencanaan Kedua kedua dilakukan pada hari Kamis, 20 Juli 2023, sebagai bagian dari upaya mereka untuk melaksanakan rencana pembunuhan. Perencanaan ketiga dilakukan pada hari Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 13.00 WITA.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson didampingi Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro dalam konfrensi Pers pada Senin, (18/09/2023).
"Atas kesepakatan kedua tersangka tersebut untuk eksekusi dilaksanakan di hari Minggu dini hari (23/09/2023) pada pukul 04.00 WITA," ujar AKBP Mukhson.
Pelaksanaan Pembunuhan
Kata Mukson, pelaku HK membangunkan korban pada tengah malam dan memberitahu pelaku LL bahwa korban akan pergi menimba air ke sumur.
Saat korban membawa ember berisi air untuk dituangkan ke bak air, pelaku HK mengambil kayu lamtoro dan memukul kepala korban sebanyak dua kali. Pelaku LL juga ikut memukul korban dengan kayu lain hingga korban tersungkur.
Dari hasil autopsi terhadap jenazah korban, terdapat tulang tengkorak yang remuk dan hancur sehingga mengakibatkan keluarnya otak.
"Setelah pemukulan, pelaku sepakat untuk memasukkan korban ke dalam sumur untuk menciptakan alibi bahwa korban jatuh ke sumur," terangnya.
Motif Pembunuhan
Salah satu motif utama pembunuhan ini adalah dendam. Pelaku LL, yang merupakan calon kandidat badan pengawas desa (BPD) di desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, merasa dendam karena keluarga korban tidak memilihnya dalam pemilihan kepala desa dan pemilihan BPD.
"Pelaku ini dendam karena korban tidak memilih yang bersangkutan," tutur lulusan Akpol 2004 itu.
Ia menjelaskan, terdapat indikasi hubungan selingkuh yang terlibat dengan suami korban. Motif ini mendorong mereka untuk merencanakan pembunuhan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, suami korban mempunyai selingkuhan sehingga 3 kali untuk melakukan upaya perencanaan pembunuhan," katanya lebih lanjut.
Selain dendam dan masalah hubungan pribadi, penyidik menemukan bahwa HK, suami korban, membayar sebesar Rp2,5 juta rupiah kepada LL sebagai bagian dari rencana pembunuhan ini.
"Jadi memang ini sudah direncanakan matang makanya tadi ada kurang lebih 3 kali melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan eksekusi," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait