Dirjen Diktiristek: Tugas Akhir Itu Wajib untuk Mahasiswa Tapi Bentuknya Tidak Harus Skripsi

ATM/Isto Santos
Plt Dirjen Diktiristek, Prof. Nizam (Foto: Istimewah).

Lebih lanjut, dalam beberapa kasus, seperti mahasiswa vokasi yang telah mendapatkan sertifikat untuk keahlian tertentu, tidak perlu lagi melakukan tugas akhir berbentuk skripsi.

Sertifikat tersebut dianggap sebagai bukti kemampuan mereka dan tugas akhir mereka sendiri.

"Misal di tahun pertama dia sudah menguasai bagian mesin, kompeten, dikasi sertifikat. lalu tahun kedua mampu membongkar mesin, kompeten, dan dikasi sertifikat, begitu seterusnya, tidak perlu ada skripsi. Sertifikat it bukti sebagai tugas akhir," jelasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Merdeka Belajar yang diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dan Permendikbudristek No 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan menjadi panduan resmi untuk mengatur berbagai bentuk tugas akhir ini.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network