Lebih lanjut, dalam beberapa kasus, seperti mahasiswa vokasi yang telah mendapatkan sertifikat untuk keahlian tertentu, tidak perlu lagi melakukan tugas akhir berbentuk skripsi.
Sertifikat tersebut dianggap sebagai bukti kemampuan mereka dan tugas akhir mereka sendiri.
"Misal di tahun pertama dia sudah menguasai bagian mesin, kompeten, dikasi sertifikat. lalu tahun kedua mampu membongkar mesin, kompeten, dan dikasi sertifikat, begitu seterusnya, tidak perlu ada skripsi. Sertifikat it bukti sebagai tugas akhir," jelasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Merdeka Belajar yang diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dan Permendikbudristek No 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan menjadi panduan resmi untuk mengatur berbagai bentuk tugas akhir ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait