Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Selasa (29/8/2023).
"Kami tengah bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak untuk memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban,” kata AKP Wido.
Dua pelaku telah ditahan di Mapolres (Markas Polisi Resor) Tulang Bawang. Keduanya akan menghadapi sistem peradilan anak.
"Para pelaku di jerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait