FN dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sehubungan dengan Tindak Pidana Korupsi.
"Maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait