Kepala Desa Kakulasan Terancam 20 Tahun Penjara gegara Makan ADD Rp800 Juta

Fathir/Isto Santos
Kepala Desa Kakulasan tersangka korupsi dana desa (Foto: Istimewa).

MAMUJU, iNewsTTU.id - Kasus korupsi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, tahun anggaran 2021-2022. Kepala Desa  berinisial FN (58) terancam pidana.

Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 63 / VIII / 2023 / Reskrim, FN ditahan oleh polisi setelah proses penyelidikan oleh unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar saat ditemui pada Sabtu, (26/8/2023) mengatakan, hasil dari penyelidikan ini mengindikasikan bahwa FN diduga terlibat dalam korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network