Kepala Desa Kakulasan Terancam 20 Tahun Penjara gegara Makan ADD Rp800 Juta

Fathir/Isto Santos
Kepala Desa Kakulasan tersangka korupsi dana desa (Foto: Istimewa).

MAMUJU, iNewsTTU.id - Kasus korupsi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, tahun anggaran 2021-2022. Kepala Desa  berinisial FN (58) terancam pidana.

Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 63 / VIII / 2023 / Reskrim, FN ditahan oleh polisi setelah proses penyelidikan oleh unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar saat ditemui pada Sabtu, (26/8/2023) mengatakan, hasil dari penyelidikan ini mengindikasikan bahwa FN diduga terlibat dalam korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta.

FN dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sehubungan dengan Tindak Pidana Korupsi.

"Maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network