SUKABUMI, INewsTTU.id - Terlihat bahwa YH, seorang Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan oleh Polres Sukabumi.
YH diduga melakukan perzinaan setelah kedapatan berada di sebuah villa di Wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi bersama dengan selingkuhannya.
Polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap seorang perempuan berinisial WH yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Keduanya dikenakan Pasal 284 ayat 1e huruf (a) dan (b) serta ayat 2e huruf (a) KUHPidana. Meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Dengan tegas, hasil gelar kemarin telah menghasilkan keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan mengatur jadwal pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Jumat (25/8/2023).
Proses hukum akan terus berlanjut dan kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
"Kami tidak akan melakukan penahanan, namun proses hukum akan terus berlanjut hingga kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Dian.
Kepolisian membuat keputusan ini berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan selama penyelidikan, serta hasil tes DNA yang menjadi landasan penting dalam meningkatkan proses ini menjadi tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, identifikasi alat bukti yang kuat, keterangan saksi, dan bukti-bukti tertulis mendukung keputusan polisi dalam menetapkan status tersangka terhadap YH dan WH.
"Dalam situasi ini, kami berhasil mengidentifikasi dua alat bukti yang memiliki bobot kuat, yang didukung oleh keterangan saksi serta bukti-bukti tertulis. Bahkan, hasil tes DNA juga memberikan arah yang penting bagi penyelidikan ini," ungkap Dian.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait