SUKABUMI, iNewsTTU.id - Polisi menangkap empat pelaku yang melakukan hubungan badan dengan anak baru gaul (ABG) di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Empat pelaku masing-masing berinisial RS (20), ML (19), WH (26) dan EG (19).
Kejadian memilukan ini berawal dari saat korban kabur dari rumah orang tuanya dan pelaku berkenalan dengan korban yang masih berusia 14 tahun itu.
Hal itu disapaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti pada Rabu, (18/1/2023).
"Kejadian berawal dari korban yang pergi dari rumah tanpa izin dari orang tuanya, lalu bertemu dengan para tersangka dan berkenalan di parkiran sebuah danau di Parakansalak," kata Bayu kepada iNews.id.
Setelah itu para tersangka membawa korban ke rumah salah satu tersangka di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Kemudian para tersangka sempat mengobrol bersama korban, lanjut Bayu, tidak lama kemudian salah satu tersangka, RS menanyakan pengalaman korban, apakah pernah melakukan hubungan badan, dan saat itu juga RS mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.
"Setelah itu, tersangka EG mendatangi korban dan melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali, kemudian tersangka RS dan EG pulang ke rumah masing masing. Korban yang ditinggal bersama tersangka WH, kemudian datang tersangka ML, lalu korban kembali disetubuhi oleh tersangka WH dan ML," ujar Bayu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait