Menurutnya, lokasi penyimpanan limbah B3 ini juga dekat dengan sekolah-sekolah, seperti SD, SMP, dan universitas, yang tentunya dapat membahayakan kesehatan anak-anak dan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, tindakan penegakan hukum dan pemindahan limbah B3 ini menjadi penting untuk mengatasi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh limbah beracun tersebut.
"Karena tanpa izin, sehingga kita mengamankan lokasi beserta barang bukti,"ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, limbah B3 ini diangkut dengan mobil dari Pulau Sumba tanpa izin lengkap.
Selanjutnya, pihak berwenang akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan pemindahan limbah B3 ini dengan aman dan sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif yang lebih lanjut akibat limbah B3 tersebut terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait