KUPANG, iNewsTTU.id--Penemuan dan penyitaan 7,9 ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur oleh Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota adalah tindakan penting dalam rangka menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, limbah beracun tersebut berupa oli bekas yang diangkut tanpa izin lengkap dan disimpan di lokasi permukiman warga.
Ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang mengatur pengangkutan dan penyimpanan limbah B3 yang berpotensi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
"Limbah B3 yang kita amankan ini berupa oli bekas yang diangkut tanpa izin lengkap dan disimpan di lokasi permukiman warga," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yohanes Suhardi, sabtu, 19/8/2023.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait