Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Muib, menyatakan bahwa tim kejaksaan telah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk dokumen pertanggungjawaban terkait tindak pidana korupsi tersebut.
"Tim kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa dokumen pertanggungjawaban tentang peristiwa tindak pidana korupsi," ujar Muib, Kamis (10/8/2023).
Saat ini, tersangka GT masih dalam tahanan dan dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait