Rekayasa Kuitansi Pengeluaran, Mantan Kades Sunat Dana Desa Rp2,1 Miliar

Afsah/Isto Santos
Mantan Kades Korupsi dana desa (Foto: Istimewa).

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Muib, menyatakan bahwa tim kejaksaan telah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk dokumen pertanggungjawaban terkait tindak pidana korupsi tersebut.

"Tim kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa dokumen pertanggungjawaban tentang peristiwa tindak pidana korupsi," ujar Muib, Kamis (10/8/2023).

Saat ini, tersangka GT masih dalam tahanan dan dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network