Rekayasa Kuitansi Pengeluaran, Mantan Kades Sunat Dana Desa Rp2,1 Miliar

Afsah/Isto Santos
Mantan Kades Korupsi dana desa (Foto: Istimewa).

NAGAN RAYA, iNewsTTU.id - Mantan Kepala Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang memiliki inisial GT, telah ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

GT diduga melakukan penyelewengan dana desa senilai Rp2,1 miliar yang berasal dari anggaran tahun 2016 dan tahun 2021. Modus operandi GT adalah dengan mengelola anggaran tersebut secara sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

GT juga disinyalir merekayasa kuitansi pengeluaran yang tidak sah dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBD dari tahun 2016 hingga 2021.

Sebanyak 15 saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya, dan ditemukan bukti yang cukup mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network