Direktur RSUD Kefamenanu: Masyarakat Kabupaten TTU Tidak Lagi Bayar Tunggakan dan Iuran BPJS

Isto Santos
Direktur RSUD Kefamenanu, dr. Zakarius Fernandes (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Setelah program UHC diaktifkan, masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran BPJS maupun menanggung tunggakan BPJS. Program ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023.

"Kalau sudah diaktifkan melalui program ini, maka tidak perlu membayar lagi bayar iuran dan tunggakan BPJS sejak tanggal 1 Agustus 2023," jelasnya.

Diketahui Program Universal Health Coverage (UHC) adalah suatu pendekatan kebijakan dalam sistem kesehatan yang bertujuan untuk memberikan akses penuh terhadap layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh penduduk, tanpa adanya risiko keuangan yang berlebihan.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network