Setelah menerima laporan dari pelapor, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku di kediamannya.
"Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait