TULANG BAWANG, iNewsTTU.id - kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang pria berinisial KR (53) di Tulang Bawang Barat, Lampung. Pelaku tersebut telah ditangkap oleh polisi pada tanggal 2 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2023).
"Pelaku ditangkap pada Rabu 2 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Ndaru.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak di bawah umur, dan aksi pemerkosaan dilakukan oleh pelaku di siang hari pada tanggal 2 Agustus 2023 sekitar pukul 12.50 WIB.
Awalnya, pelapor sedang di masjid untuk mengambil air. Kemudian, pelapor dipanggil oleh saudaranya dan diberitahu bahwa anak pelapor berada di kontrakan pelaku KR.
Pelaku menjawab bahwa anaknya ada di dalam, saat pelapor masuk dia melihat anaknya di dalam kamar pelaku. Pelapor bertanya 'mengapa kamu di kamar KR' lalu dijawab oleh anak pelapor bahwa dia telah dinaiki atau ditiduri oleh KR," katanya.
Setelah menerima laporan dari pelapor, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku di kediamannya.
"Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait