Breaking News! Reskrim Polres TTU Lakukan Rekonstruksi atas Kasus Pembunuhan di BTN Kefamenanu

Isto Santos
Rekontruksi kasus pembunuhan di BTN, Kefamenanu pada Minggu, 30 Juli 2023 (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Diketahui kasus penikaman yang melibatkan 9 orang pelaku itu terjadi pada Kamis, (27/04/2023) malam hari. Tersangka masing-masing berinisial BB, DWIN,OFS, FMCF, WB, YSN, YASS dan MS. Sementara 1 pelaku masih buron berinisial RP.

Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP Subs pasal 170 Ayat (2) Ke–3 KUHP Lebih Subs, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.

Ancaman bagi pelaku yang menyebabkan terbunuhnya korban Ignatius Frengky Da Costa dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Hasil pantauan media ini, TKP diberi polisi line dan rekonstruksi tersebut langsung di pimpin oleh Kasat Reskim Polres TTU, Iptu Djoni Boro dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network