Kades dan Bendahara Tanomokinu Ditangkap Jaksa gegara Makan Uang Dana Desa Rp1,2 Miliar

Jonirman Tafonao/Isto Santos
ILustrasi kasus korupsi. Foto: Ist

Diduga keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

"Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network