MEDAN, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri Nias Pulau Tello menangkap dan menetapkan seorang kepala desa dan bendahara lantaran melakukan korupsi atas dana desa hingga menyebabkan kerugian negara Rp1,2 miliar rupiah.
Diketahui keduanya berasal dari Desa Tanomokinu, Kecamatan Hibala, Nias Selatan, Sumatra Utara, masing berinisial FS dan RM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dana desa tahun 2020-2021.
Jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tanomokinu tahun 2020 hingga 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan Pulau Tello, Bobby Virgo Septa Saputra Siregar, Kamis (27/7/2023).
"Sesuai hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup serta hasil gelar perkara (ekspose) pada Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello pada hari Kamis (27/7/2023), penyidik menetapkan FS dan RM sebagai tersangka" ucap Bobby,
Keduanya, katanya, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello. Mereka ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam.
"Kami melakukan penahanan terhadap FS (Kades) dan RM (Bendahara) Desa Tanomokino untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam," ujarnya.
Diduga keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
"Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait