"Kampanye medis baru akan dilakukan 21 hari sebelum masa tenang pelaksanaan pemilu,"ungkapnya.
Kasi intel Kejari Timor Tengah Utara Hendrik Tiip yang hadir sebagai Pemateri tentang penindakan dalam media gathering bersama Bawaslu menjelaskan bahwa kehadirannya dalam kapasitas sebagai gakumdu bahwa jika ada pelanggaran kampanye di luar jadwal tentunya akan dilakukan kajian sebelum melakukan penindakan.
"Kajian itu dalam arti bahwa apakah perbuatan itu memenuhi unsur Kampanye di luar jadwal, jika dari laporan yang masuk itu ada unsur pelanggaran maka tindakan hukum pidana pemilu akan kita lakukan,"tegasnya.
Ia berharap partisipasi dari masyarakat dengan melaporkan temuan seperti itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (gakkumdu)
Selain itu, ada juga pemateri tentang Bentuk bentuk Kampanye di luar jadwal oleh kordiv KP2H Bawaslu TTU Erny Atitus hadir juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Roswita Helena P. Taus.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait