Ini Penekanan Bawaslu TTU dan Gakkumdu saat Gelar Media Gathering Cegah Curi Star Kampanye

Seth Besie
Bawaslu TTU saat Gelar Media Gathering bersama awak media dalam rangka Cegah Curi Star Kampanye. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

KEFAMENANU, iNewsTTU.id-Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara NTT kembali menggelar media gathering dengan menghadirkan insan pers dan narasumber dari Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, di Aula Hotel Viktory II, Jalan Kartini,  Selasa, 25/7/2023.

Media gathering Bawaslu Kabupaten 
Timor tengah utara Tahun 2023 mengusung tema, "Pengawasan Kampanye di Luar Jadwal," dibuka oleh Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo.

Kepada aqak media usai kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu TTU mengatakan bahwa Media gathering ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada publik tentang Pengawasan Kampanye di Luar jadwal yang sedang dilakukan oleh Bawaslu. 

"Kegiatan ini kita melibatkan media untuk ikut berpartisipasi dalam proses Pengawasan pemilu tahun 2023-2024 karena peran media sangat penting,"imbuhnya. 

Martinus juga menekankan kepada para calon legislatif agar mengikuti aturan dalam sosialisasi dan Kampanye. 

"Jadi bagi calon legislatif saat lakukan sosialisasi tidak boleh ada unsur citra diri dan unsur ajakan,"ujarnya. 

Menurutnya, nanti ada tahapan atau jadwal khusus yang disediakan untuk melakukan para caleg melakukan tahapan dimaksud. 

"Kampanye medis baru akan dilakukan 21 hari sebelum masa tenang pelaksanaan pemilu,"ungkapnya. 

Kasi intel Kejari Timor Tengah Utara Hendrik Tiip yang hadir sebagai Pemateri tentang penindakan dalam media gathering bersama Bawaslu menjelaskan bahwa kehadirannya dalam kapasitas sebagai gakumdu bahwa jika ada pelanggaran kampanye di luar jadwal tentunya akan dilakukan kajian sebelum melakukan penindakan.

"Kajian itu dalam arti bahwa apakah perbuatan itu memenuhi unsur Kampanye di luar jadwal, jika dari laporan yang masuk itu ada unsur pelanggaran maka tindakan hukum pidana pemilu akan kita lakukan,"tegasnya. 

Ia berharap partisipasi dari masyarakat dengan melaporkan temuan seperti itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (gakkumdu) 

Selain itu, ada juga pemateri tentang Bentuk bentuk Kampanye di luar jadwal oleh kordiv KP2H Bawaslu TTU Erny Atitus hadir juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Roswita Helena P. Taus.***

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network