"Dia (terlapor) mengakui perbuatannya. Dengan adanya bukti chat yang kami anggap bukti permohonan maaf dan siap kalau suami saya mau penjarakan dia," katanya lagi.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi mengatakan, masih mendalami laporan korban.
"Masih dalam proses penyelidikan dan unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Makassar telah meminta keterangan korban dan saksi termasu terlapor," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait