KUPANG,iNewsTTU.id-- Internasional Centre For Research in Agroforestri (ICRAF) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT melakukan Konsultasi Publik Perumusan Alternatif dan Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043.
Konsultasi publik ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang Tatacara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS). Karena dalam Peraturan pemerintah (PP) tersebut menyebutkan KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi terkait RTRW, RPJP nasional, RPJP Daerah, RPJM Nasional dan RPJM Daerah serta Kebijakan, Rencana dan program( KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko terhadap kondisi lingkungan hidup.
Karena itu, revisi RTRW provinsi NTT tahun 2022-2042 wajib untuk mengintegrasikan KLHS. Demikian siaran pers yang diterima media dari Humas ICRAF Dhian Rahma pada Senin (26/6/2023).
Sebelumnya pada Jumat 23 Juni 2023 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT yang didukung World Agroforestry (ICRAF) melalui kegiatan Sustainable Landcapes For Climate Resielent Livelihoods in Indonesia (Land4lives) yang didanai oleh Global Affair Canada menyelenggarakan Konsultasi Publik Perumusan Alternatif dan Rekomendasi KLHS Revisi RTRW Provinsi NTT tahun 2023-2043 di Swiss-Belcourt Kupang.
Dony Arif Wibowo, dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali-Nusra ) KLHK mengatakan KLHS menunjukan komitmen Pemda NTT dalam pengelolaan lingkungan. Karena KLHS berfungsi sebagai environmental dan social safeguard. P3E KLHK mendukung pelaksanaan KLHS baik RTRW, RPJPD maupun RPMJD.
Apalagi umur RTRW Provinsi NTT tahun 2010-2030 sudah mencapai duabelas (12) tahun. Peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan ruang mengamanatkan Pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah", pungkas Dony Arif Wibowo.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT Ondy Siagian menyampaikan KLHS memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Sehingga kebijakan, rencana atau program yang selanjutnya wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dan evaluasi perencanaan wilayah salah satunya RTRW", jelas Ondy.
Menurut Ondy Siagian, KLHS RTRW juga disusun seiring dengan penyusunan RZWP3K oleh Dinas Kelautan dan perikanan yang sampai saat ini juga masih disinkronkan dengan KRP ruang darat di RTRW.
Lebih lanjut Ondy Siagian mengatakan pelaksanaan konsultasi publik ini sangat diperlukan sebagai proses partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan. Melalui Konsultasi publik ini diharapkan dapat memberi masukan terhadap proses penyusunan KLHS Revisi RTRW Provinsi NTT untuk mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Sementara Feri Johanna dari green growth planing and policy specialist ICRAF Indonesia menyatakan sebagai sebuah proses penapisan (proses analisis dengan dokumen lainnya) aspek lingkungan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan maka KLHS RTRW NTT Perlu memperhatikan beberapa aspek penting yang sesuai dengan konteks kondisi daerah.
Supaya bagaimana merespon perubahan iklim, ketahanan pangan, dan pengelolaan lahan berkelanjutan untuk memenuhi berbagai target pengembangan sektor, serta peran perempuan dalam pembangunan.
Menurutnya, konsultasi publik ke tiga ini salah satunya ditujukan untuk memastikan beberapa hal tersebut sehingga kesepakatan dapat terbentuk dan rekomendasi pada tingkat kebijakan, rencana, dan program bersifat lebih komprehensif dan dapat menjawab isu paling strategis di NTT", pungkas Feri Johanna.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait