1. Mempertanyakan tindakan pihak kepolisian melakukan peneguran/informasi bagi para pengendara Pick Up agar tidak beroperasi membawah muatan orang apakah sudah melakukan komunikasi bersama Bupati TTU dan dinas Perhubungan atau tidak dan apabila sudah dilakukan komunikasi atas persetujuan Bupati dan dinas Perhubungan, maka PMKRI Cabang Kefamenanu menilai ini telah terjadi konsprirasi antara Bupati TTU, Polres TTU dan dinas Perhubungan untuk mencekik masyarakat dengan aturan.
2. Mendesak Bupati TTU agar segera mengeluarkan kebijakan tentang kendaraan Pick Up tetap beroperasi membawa muatan orang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 5 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
3. Memberikan Peringatan kepada kapolres TTU agar melakukan arahan dan pembinaan tehadap anggota Polres TTU sehingga bertindak humanis dengan masyarakat bukan bertindak seperti preman dan menggunakan bahasa yang tidak pantas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam melaksakan tugas.
4. Meminta Dinas perhubungan dan Kepolisan agar lebih responsif terhadap kerusakan rambu lalu lintas yang mengganggu arus lalu intas dan bahkan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Senada dengan presidium Germas, Pricila Aquilla Bifel ketua Presidium mengatakan bahwa PMKRI Cabang Kefamenanu mendapatkan respon baik dari Pemda TTU dalam hal ini Bupati TTU Juandi David, Polres TTU dan dinas Perhubungan mengenai tuntutan yang dibawakan.
"Pada intinya bawah Bupati TTU akan berkordinasi dengan Polres TTU, Dinas Perhubungan untuk dibuatkan satu kebijakan terkait mobil pick up yang beroperasi di kabupaten TTU membawa orang, sehingga sambil menunggu adanya kebijakan dari Pemda para sopir Pick Up tetap beroperasi dengan selalu memperhatikan keselamatan," tutup Pricila.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait