Usai Setubuhi dan Habisi Nyawa Nenek di Panti Jompo, Pemuda Pengantar Air Galon Terekam CCTV

Usman Coddang/Sefnat Besie
Usai Setubuhi dan Habisi Nyawa Nenek di Panti Jompo, Pemuda Pengantar Air Galon Terekam CCTV Ditangkap.(Ilustrasi/Ist)

BULUNGAN, iNewsTTU.id – EH (36) warga Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang nenek di panti jompo akhirnya ditangkap polisi setempat. 

Pemuda itu ditangkap setelah polisi memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menemukan ciri-ciri yang sama dengan Wajah terduga pelaku tersebut. 

Sesuai hasil penyelidikan, Pelaku pura-pura tawari pijat, lalu mulai memperdaya korban yang sudah berusia renta.

Pelaku tega membunuh lansia berusia 88 tahun penghuni panti jompo lantaran ditolak berhubungan intim.

Menurut polisi tindak pidana 
Pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban U (88) terjadi di panti sosial di Tanjung Selor, Bulungan, pada Jumat 19 Mei.

Pemuda perkosa nenek itu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bulungan dibantu Jatanras Ditkrimum Polda Kaltara, tiga hari pasca-kejadian.

Sebelumnya Nenek U ditemukan tewas dengan dua luka di dahi atau kepala di atas tempat tidurnya. Korban tewas di tangan pelaku berinisial EH (36) seorang pekerja pengantar air galon.

Kejadian pemuda perkosa nenek 88 tahun itu bermula saat pelaku mendatangi panti sosial pada Jumat dini hari. Saat tiba, dia melihat korban U sedang duduk di teras depan panti.

Dia kemudian singgah dan mengajak korban mengobrol. Setelah itu, pelaku tawari pijat korban yang sudah tua renta. Korban selanjutnya dibawa ke salah satu ruangan panti.

Rekaman CCTV

Setelah itu, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Sempat terjadi penolakan oleh korban, namun pelaku melakukan pemukulan dengan tangan di kepala korban hingga tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian kembali menyetubuhi korban, tiba-tiba datang pengurus panti mengetuk pintu.

Pelaku yang panik langsung mengeluarkan senjata tajam dan melakukan pengancaman, lalu melarikan diri. Pelaku ditangkap berkat ciri-ciri yang dapat diketahui salah satu hasil dari rekaman CCTV dari rumah warga.

"Pelaku ditangkap pada Senin 22 Mei di tempat kerjanya," kata Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan berat serta Pasal 285 KUHP.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network