“Perlindungan terhadap korban tadi kami sampaikan, kami akan dampingi selain dengan 7 advokat, juga akan kami sambungkan ke LPSK,"ungkapnya.
Nyumarno mewakili teman-teman di DPRD Kabupaten Bekasi sudah berkomunikasi dengan Komnas Perempuan jadi upaya tersebut melalui tim penasehat hukum, akan ditempuh.
Sebelumnya, AD, (24) melaporkan atasannya ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu kemarin.
Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang mempersyratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.
Dalam laporannya kemarin, AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual non fisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.
AD mengaku telah menyimpan chat ajakan nginap di Hotel agar SK perpanjangan kontrak kerja bisa disetujui oleh tasannya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait