BEKASI, iNewsTTU.id -Para korban Ajakan Staycation untuk Perpanjang Kontrak di perusahaan diminta Lapor Polisi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno meminta karyawan yang dipersyaratkan untuk staycation demi memperpanjang kontrak agar melapor.
Menurutnya langkah ini diperlukan untuk membantu mengungkap kasus tersebut.
Sejauh ini, salah satu korban yang sudah melapor ialah AD. AD melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu kemarin.
“Jadi kalau korban jangan takut, akan kami dampingi. Khususnya yang mengalami kejadian yang mirip atau serupa seperti mbak AD. Jangan takut,” kata Nyumarno kepada wartawan, dikutip Minggu (7/5/2023).
Demi keamanan para korban, Nyumarno juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan menurutnya, DPRD sudah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan sejauh ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait