MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Riyan Rizki/Isto Santos
Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa).

Maka dari itu, MK memutuskan tidak menentukan masa jabatan kades harus lima tahun. MK beranggapan bahwa tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, tidaklah relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah,” jelas MK.

Adapun pasal yang dimaksud ialah Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang Masa Jabatan dan Periodisasi Jabatan Kepala Desa.

Itulah alasan mengapa MK menolak gugatan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Indonesia.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network