Sikka, inewsTTU.id – Kepala Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, FYN, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para nelayan yang menggunakan fasilitas Dermaga Tambatan Ikan Ndete. Para nelayan mengeluhkan besarnya pungutan tersebut, yang dinilai mencekik mereka.
Para nelayan diminta membayar sejumlah biaya, di antaranya:
Rp150 ribu sebagai tarif masuk ke dermaga tambatan.
Rp50 ribu per kapal yang berlabuh.
Rp50 ribu untuk setiap mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM).
Rp50 ribu untuk setiap mobil tangki pengangkut air bersih.
Secara total, pungutan yang diduga pungli ini bisa mencapai Rp300 ribu per nelayan atau pihak terkait.
Kades Reroroja Membenarkan Penarikan Biaya
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Reroroja, FYN, membenarkan adanya penarikan biaya tersebut. Namun, ia membantah bahwa itu adalah pungli.
Florida menjelaskan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat, meskipun keputusan final dari musyawarah desa masih dalam proses penggodokan.
"Penagihan biaya mulai dilakukan pada 18 Januari 2025, meskipun keputusan resmi dari musyawarah belum selesai. Ini didasarkan pada berita acara sementara," ungkap Florida.
Nelayan Merasa Terbebani
Salah satu nelayan, Zainuddin, menyatakan bahwa pungutan tersebut sangat besar dan memberatkan mereka. Ia menilai tindakan ini sebagai pungli yang dilakukan oleh aparat Desa Reroroja.
Zainuddin mengaku kaget dengan tarif yang diterapkan di Pelabuhan Tambatan Ikan Ndete. Ia menyebut tarif masuk sebesar Rp150 ribu per mobil pengangkut ikan, ditambah biaya lain-lain, terlalu tinggi dan sangat memberatkan nelayan kecil di wilayah tersebut.
Para nelayan berharap ada transparansi dan kebijakan yang lebih adil terkait tarif penggunaan fasilitas pelabuhan untuk mendukung keberlangsungan usaha mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah daerah terkait dugaan pungli tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait