Belu, iNewsTTU.id – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Belu yang digelar pada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan terkait kelolosan Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon wakil bupati terpilih nomor urut 1.
Menurut kuasa hukum pasangan Agustinus-Taolin, Jeremias Haekase, gugatan ini berfokus pada dugaan ketidakpatuhan Vicente Hornai Gonsalves terhadap syarat pencalonan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Gonsalves diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan pada 2004 setelah divonis bersalah dalam kasus membawa lari anak di bawah umur.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut, penggugat menyatakan bahwa Gonsalves tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan narapidana sesuai dengan kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 7, Ayat 2 huruf g.
Berdasarkan peraturan ini, calon yang pernah menjalani hukuman penjara lebih dari lima tahun wajib memberitahukan status hukumnya kepada KPU melalui format yang disediakan dan mempublikasikannya di media terverifikasi.
"Seharusnya, Vicente Hornai Gonsalves mengisi format tersebut dengan jujur. Namun, diduga ia tidak melakukannya, sehingga tidak memenuhi syarat mutlak untuk mencalonkan diri," jelas Jeremias.
Jeremias berharap MK dapat membatalkan hasil pleno KPU Belu yang menetapkan pasangan Wily Lay dan Vicente Hornai Gonsalves sebagai pemenang.
Jika gugatan diterima, ia meminta agar pasangan ini didiskualifikasi dan Pemilu ulang dilakukan atau pasangan dengan suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai pemenang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait