Eksepsi PH Alfred Baun Ditolak Hakim, JPU Kejari TTU Segera Hadirkan Saksi

Sefnat Besie
Sidang Virtual dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi PH Alfred Baun di Pengadilan Tipikor pada PN Negeri Kupang Kelas 1A Kupang. Foto: ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Sidang dengan agenda penyampaikan putusan sela dalam kasus yang sedang menyeret Alfred Baun, Ketua Araksi NTT, oleh Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang berlangsung di Kupang, Selasa, 28/3/2023.

Bahwa dalam Sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan Putusan Sela, Menyatakan seluruh keberatan/eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun tersebut tidak dapat diterima.

Hakim PN Tipikor Kupang juga Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Alfred Baun, serta Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Sidang dipimpin oleh Hakim Sarlota Suek, (ketua majelis), Lizbet Adelina, (hakim anggota) dan Yulius Eka Setiawan, (hakim anggota) Turut hadir Andrew Keya selaku JPU dan Terdakwa Alfred Baun secara online, sedangkan Tim PH hadir secara virtual.

Dalam rilis yang diperoleh iNewsTTU.id disebutkan Bahwa adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan Sela adalah, Bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum, Penuntut Umum telah menguraikan secara lengkap dan terperinci dalam dakwaannya sebagaimana terdakwa melakukan perbuatannya tersebut.

Bahwa mempertimbangkan perbuatan terdakwa sebagaimana Surat Dakwaan, Majelis Hakim berpendapat, Penuntut Umum dalam Dakwaannya telah menguraikan pula secara lengkap sebagaimana syarat formil dan materil Surat Dakwaan.

Bahwa setelah mempertimbangkan dengan seksama, Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh dalil-dalil keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa telah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan lebih lanjut pada saat acara pembuktian sehingga karenanya keberatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan majelis hakim akan mempertimbangkannya bersama-sama dengan putusan atas pokok perkara ini.

Menimbang bahwa oleh karena keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima maka berdasarkan Pasal 156 ayat 2 KUHAP maka pemeriksaan perkara ini haruslah dilanjutkan.

JPU Kejari TTU, Andrew Keya saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sidang ditunda pada hari selasa tanggal 4 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Terhadap Putusan Sela Tersebut, kami selaku Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi ke depan persidangan guna membuktikan perbuatan terdakwa Alfred Baun sebagaimana unsur perbuatan yang dilanggar dalam ketentuan pasal 23 UU TIPIKOR,"tandas JPU Andrew Keya.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network