Bahwa setelah mempertimbangkan dengan seksama, Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh dalil-dalil keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa telah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan lebih lanjut pada saat acara pembuktian sehingga karenanya keberatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan majelis hakim akan mempertimbangkannya bersama-sama dengan putusan atas pokok perkara ini.
Menimbang bahwa oleh karena keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima maka berdasarkan Pasal 156 ayat 2 KUHAP maka pemeriksaan perkara ini haruslah dilanjutkan.
JPU Kejari TTU, Andrew Keya saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sidang ditunda pada hari selasa tanggal 4 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Terhadap Putusan Sela Tersebut, kami selaku Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi ke depan persidangan guna membuktikan perbuatan terdakwa Alfred Baun sebagaimana unsur perbuatan yang dilanggar dalam ketentuan pasal 23 UU TIPIKOR,"tandas JPU Andrew Keya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait