KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Sidang dengan agenda penyampaikan putusan sela dalam kasus yang sedang menyeret Alfred Baun, Ketua Araksi NTT, oleh Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang berlangsung di Kupang, Selasa, 28/3/2023.
Bahwa dalam Sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan Putusan Sela, Menyatakan seluruh keberatan/eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun tersebut tidak dapat diterima.
Hakim PN Tipikor Kupang juga Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Alfred Baun, serta Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Sidang dipimpin oleh Hakim Sarlota Suek, (ketua majelis), Lizbet Adelina, (hakim anggota) dan Yulius Eka Setiawan, (hakim anggota) Turut hadir Andrew Keya selaku JPU dan Terdakwa Alfred Baun secara online, sedangkan Tim PH hadir secara virtual.
Dalam rilis yang diperoleh iNewsTTU.id disebutkan Bahwa adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan Sela adalah, Bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum, Penuntut Umum telah menguraikan secara lengkap dan terperinci dalam dakwaannya sebagaimana terdakwa melakukan perbuatannya tersebut.
Bahwa mempertimbangkan perbuatan terdakwa sebagaimana Surat Dakwaan, Majelis Hakim berpendapat, Penuntut Umum dalam Dakwaannya telah menguraikan pula secara lengkap sebagaimana syarat formil dan materil Surat Dakwaan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait