Selanjutnya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun untuk menolak keseluruhan Nota keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun.
Penuntut Umum juga menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun.
"Penuntut Umum menyatakan hukum bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah SAH, serta memerintahkan terdakwa Alfred Baun tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Alfred Baun,"jelasnya.
Sidang dengan Agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Alfred Baun dihadiri oleh Ketua Majelis : Sarlota Suek, Anggota : Lizbet Adelina, Anggota : Mike Priyantini, S.
Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Selasa 28 Maret 2023 pekan depan dengan agenda putusan sela.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait