JPU Kejari TTU minta Hakim Tipikor Kesampingkan Eksepsi PH, Terdakwa Alfred Baun

Sefnat Besie
JPU Kejari TTU minta Hakim Kesampingkan Eksepsi PH, Terdakwa Alfred Baun. Foto: ist

Selanjutnya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun untuk menolak keseluruhan Nota keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun.

Penuntut Umum juga menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun.

"Penuntut Umum menyatakan hukum bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah SAH, serta memerintahkan terdakwa Alfred Baun tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Alfred Baun,"jelasnya.

Sidang dengan Agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Alfred Baun dihadiri oleh Ketua Majelis : Sarlota Suek, Anggota : Lizbet Adelina, Anggota : Mike Priyantini, S.

Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Selasa 28 Maret 2023 pekan depan dengan agenda putusan sela.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network