KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Sidang lanjutan dalam perkara Ketua Araksi NTT Alfred Baun hari ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, Selasa (21/3/2023) secara virtual.
Hadir dalam sidang virtual tersebut, Terdakwa Alfred Baun dari dalam Rutan Kupang, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU Andrew Keya.
Dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Penasehat Hukum Alfred Baun, JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara meminta majelis hakim menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Alfred Baun.
"Kami berpendapat bahwa Nota Keberatan yang telah disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Alfred Baun, sebahagian telah masuk kepada meteri pokok perkara,"kata JPU Andrew Keya, Selasa, 21/3/2023
Menurutnya, Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Alfred Baun yang telah dibacakan pada sidang hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait