Seorang Imam Katolik Dikriminalisasi, Puluhan Organisasi di NTT Layangkan Surat Protes

Eman Suni
Berikan Advokasi perlindungan terhadap korban perdagangan orang, Iman Gereja mendapat Kriminalisasi. Sabtu (04/03/2023). Foto : Ilustrasi

Tidak ada marinir berjiwa korsa, yang ikut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Tidak ada intelijen berjiwa patriot yang mengadu domba bangsa sendiri! 
Apalagi memanfaatkan aktivis PDIP Udin Petok di Kota Batam untuk memimpin aliansi 13 Ormas yang mencatut nama GP Ansor. Tidak ada hak tanpa kewajiban. 

Ia mengatakan surat pernyataan sikap dibuat sebagai tanda protes terhadap ketidakadilan yang ditunjukan dengan brutal oleh aparat negara yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang di Batam yang menjadi bagian dari rantai mafia global perdagangan orang. Tanpa penegakan hukum, kemajuan ekonomi hanya lah kesia-sian, sebab rakyat tidak pernah menjadi tuan malah dijual sebagai budak belian. 

"Kami warga negara Republik Indonesia, dengan ini menyatakan bahwa perang terhadap perbudakan adalah amanat konstitusi. Kami sebagai bagian dari bangsa Indonesia menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Tindakan Wakabinda Batam yang melepaskan pelaku perdagangan orang dari tangan Kapolsek merupakan kejahatan luar biasa dan patut diusut secara serius untuk membuktikan bahwa Hukum di Republik ini masih ada," pungkasnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network