MUSI RAWAS, iNewsTTU.id - Uang dana desa bukannya digunakan untuk kepentingan pembangunan di desa namun justru disalahgunakan untuk melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menyewa PSK di hotel mewah.
Ia ditahan Kejari Lubuklinggau setelah menerima pelimpahan tahap dua pidana dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ngestikarya bersumber APBN 2019 dan 2020 tersebut.
Pelaku merupakan mantan Pj Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayalokaso, Herman Sawiran (42) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Musi Rawas, Sumsel.
Herman menjadi tahanan Kejari setelah berkas perkara korupsi dana desa yang menjeratnya dilimpahkan oleh penyidik Polres Mura.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan didampingi Kasi Intel Husni Mubarok pada Kamis (23/2/2023).
"Kerugian negara akibat korupsi Dana Desa sebanyak Rp898.699.293.74 dan tersangka Herman Sawiran telah dititipkan ke Lapas Klas II Lubuklinggau," ujarnyanya.
Informasinya, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi di Palembang. Tersangka diduga menginap di hotel mewah dan main perempuan di Kota Pempek.
Semua dugaan tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mestinya uang sebesar itu dimanfaatkan untuk kepentingan umum tapi ditangan pelaku uang itu raip digunakan memuaskan nafsu seksual.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait