Kejaksaan Negeri TTU Gandeng Empat Desa, Ajak Kelola Dana Desa Transparan

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melalui Bidang Intelijen menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan dana desa. Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan, Kejaksaan mengundang perangkat dari empat desa di TTU untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai aturan hukum.
Pertemuan ini berlangsung dari 3-4 September 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri TTU. Empat desa yang menjadi binaan adalah Desa Bijaepasu, Desa Amol, Desa Humusu Oekolo, dan Desa Akomi. Seluruh desa membawa serta Peraturan Desa tentang APBDes 2025 dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sudah mereka laksanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan melalui Kasi Intel Bastanta Tarigan menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita keenam dalam visi misi pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
"Kejaksaan hadir sebagai bagian dari eksekutif untuk memastikan program pembangunan desa berjalan tepat sasaran,"ungkapnya.
Menurutnya, pengelolaan dana desa harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran.
"Prinsip-prinsip ini penting untuk mencegah penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Kejaksaan mengingatkan potensi penyimpangan seperti penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), pengelolaan aset desa, hingga pungutan pajak yang tidak disetorkan,"tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kasi Intel Kejari TTU, Bastanta Tarigan, tidak hanya mengevaluasi, tetapi juga memberikan solusi atas kendala yang dihadapi oleh masing-masing desa.
Editor : Sefnat Besie