Kejari TTU Terima Penyerahan Tersangka dan BB Pengeroyokan Guru di Sainoni

Seth Besie
Kejari TTU Terima Penyerahan Tersangka dan BB Pengeroyokan Guru di Sainoni. Ahmad Fauzi, Kasi Pidum Kejari TTU. Foto: iNewsTTU.id/Seth


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT akhirnya menerima penyerahan Barang Bukti dan tersangka kasus penganiayaan Guru di Sainoni.

Penyerahan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT oleh penyidik Polres TTU, Jumat, 23/02/2023.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Pidana Umum  Ahmad Fauzi membenarkan penyerahan tersangka dan BB dari Kepolisian.

"Hari ini memang ada dua perkara, satunya kasus pencabulan dan satunya kasus pengeroyokan, untuk kasus pengeroyokan baru tiga yang diserahkan,"ujar Ahmad Fauzi, Kasi Pidum Kejari TTU, kepada awak Media, Jumat siang.

Dia menjelaskan, untuk kasus pengeroyokan yang terjadi di Sainoni, satu pelaku diantaranya pelajar.

"Untuk tersangka yang masih status pelajar ini sementara dilakukan proses penahanan kota saja, karena akan mengikuti persiapan ujian sekolah,"terangnya.

Ahmad Fauzi menerangkan, para tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 170 ayat 1 atau 351 ayat 1 junto 55 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal saat korban Fransiskus Taeki diundang untuk memberikan sambutan mewakili pihak keluarga dalam sebuah acara di Sainoni Kecamatan Bikomi Utara sekitar bulan November 2022 lalu.

Usai memberikan sambutan korban yang merupakan seorang kepala sekolah ini pamit pulang, namun setibanya pada kendaraan miliknya, korban melihat mobilnya dirusak oleh orang tak dikenal.

Lantaran kecewa, korban kembali ke tenda acara dan ingin bertanya siapakah yang melihat pelaku pengrusakan kendaraan miliknya.

Seketika itu, korban langsung dianiaya oleh sejumlah orang di lokasi pesta, bahkan dalam keadaan tak berdaya, sejumlah pelaku merekam korban yang dalam kondisi tak berdaya kemudian menyebarkan melalui media sosial.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network