KEFAMENANU, iNewsTTU.id -Tim Pengacara terdiri dari Yoseph Maisir dan Paulo Chrisanto, didampingi oleh Tim Lewinsky Kase dan Alberto M. Meol, mempertanyakan mandeknya kasus tindak pidana penganiayaan atas korban Fransiskus Taeki. Apalagi kasus tersebut sudah bergulir di tangan Polres Timor Tengah Utara dan Kejaksaan Negeri TTU.
Hal ini diungkapkan saat konferensi Pers bersama sejumlah wartawan yang berlangsung di Aula Hotel Livero, Jalan Eltari Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara NTT, Rabu (8/2/2023).
Yoseph Maisir, ketua Tim pengacara atas kliennya Fransiskus Taeki mengatakan bahwa tindak pidana penganiayaan terhadap kliennya dilakukan oleh empat orang tersangka. Masing-masing Jemianus Kefi, Bonifasius Kolo, Rinto Abi dan Gifan Sine.
Kasus ini sudah berproses dari tangan polisi (Polsek Nunpene) dan juga Kejaksaan sejak Desember 2022 lalu dan dijanjikan akan segera diproses pada awal tahun 2023 namun hingga awal bulan Februari 2023 belum juga diproses.
"Yang mau disampaikan hari ini adalah ungkapan kekecewaan dari korban, keluarga korban serta kami sebagai Penasehat Hukum terhadap kinerja rekan rekan kepolisian dan Kejaksaan," ujar Yosep Maisir.
Alasan kekecewaan pihaknya atas beberapa hal diantaranya proses P21 sudah berlangsung sejak awal Desember 2022 namun hingga awal tahun 2023 juga belum diproses.
"Terkait dengan itu, kami sudah konfirmasi ke pihak kepolisian dan tahap 1 sudah namun tahap dua yang masih gantung, kami juga dua hari lalu konfirmasi ke Kasi Pidum Kejari TTU namun diinformasikan baru akan diproses pekan depan alasan masih banyak kasus,"terang Yosef Maiser.
Bolak baiknya kasus penganiayaan tersebut membuat pihak Tim kuasa hukum geram.
"Kami beri waktu hingga hari Jumat, jika kasus ini tidak diproses kami akan adukan Kasi Pidum Kejari TTU ke Kejagung,"tegas Yosef Maisir dibenarkan anggota timnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Paulo Chrisanto bahwa intinya Tim kuasa Hukum korban hanya meminta kepastian hukum dalam kasus ini.
Terkait dengan hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Robert Jimmy Lambila saat dikonfirmasi mengatakan kasus itu sudah di P21 oleh Kejaksaan namun hingga saat ini belum diserahkan dari Kepolisian.
"Kasus ini sudah di P21 oleh Kejaksaan sekitar akhir Desember 2022 namun hingga saat ini belum ada penyerahan dari kepolisian, intinya pihak Kejaksaan menunggu saja,"terangnya.
Sekedar untuk diketahui, kasus ini berawal saat korban Fransiskus Taeki diundang untuk memberikan sambutan mewakili pihak keluarga dalam sebuah acara di Sainoni Kecamatan Bikomi Utara sekitar bulan November 2022 lalu.
Usai memberikan sambutan korban yang merupakan seorang kepala sekolah ini pamit pulang, namun setibanya pada kendaraan miliknya, korban melihat mobilnya dirusak oleh orang tak dikenal.
Lantaran kecewa, korban kembali ke tenda acara dan ingin bertanya siapakah yang melihat pelaku pengrusakan kendaraan miliknya.
Seketika itu, korban langsung dianiaya oleh sejumlah orang di lokasi pesta, bahkan dalam keadaan tak berdaya, sejumlah pelaku merekam korban yang dalam kondisi tak berdaya kemudian menyebarkan melalui media sosial.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait