Aksi tidak senonoh dilakukan pelaku setiap rumah dalam keadaan sepi. Karena sudah tidak tahan menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya, korban kemudian memberitahu ibunya. Ketika mengetahui hal tersebut, ibu korban sontak marah dan melapor ke kepolisian.
Menurut Retno, setelah dilakukan pemeriksaan serta visum, petugas langsung meringkus pelaku. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dalam kasus ini pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait