TULUNGAGUNG, iNewsTTU.id - Perbuatan bejat itu dilakukan oleh serorang pria tua asal Tulungagung yang menjadikan anak tirinya sebagai budak seks bagi dirinya sendiri.
Diketahui pelaku berinisial MG (63) warga Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung ini menyetubuhi korban berkali-kali dari tahun 2018 hingga 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih kepada wartawan pada Jumat, (03/01/2023).
“Perbuatan itu diduga berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2022,” ujar.
Pelaku bersal dari Wonocolo, Surabaya dan bertempat tinggal di Pagerwojo Tulungagung setelah menikah siri dengan ibu korban. Di luar sepengetahuan istrinya, Mg diam-diam memendam nafsu terhadap korban yang juga merupakan anak tirinya.
Mg mengaku Untuk mendekati korban bisa memasang susuk yang katanya bisa membuat masa depan korban menjadi lebih baik. Saat berlangsungnya pemasangan susuk itulah, pelaku pertama kali menyetubuhi korban.
“Pelaku bukan dukun,” ujar Retno.
Berdasarkan keterangan ibu korban, terungkap persetubuhan itu berlangsung berkali-kali dari korban masih berusia dibawah umur, yakni dua minggu sekali hingga korban berusia 21 tahun.
Aksi tidak senonoh dilakukan pelaku setiap rumah dalam keadaan sepi. Karena sudah tidak tahan menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya, korban kemudian memberitahu ibunya. Ketika mengetahui hal tersebut, ibu korban sontak marah dan melapor ke kepolisian.
Menurut Retno, setelah dilakukan pemeriksaan serta visum, petugas langsung meringkus pelaku. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dalam kasus ini pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait