KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kasus Korupsi Dana Desa fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT saat ini sudah memasuki agenda persidangan dengan terdakwa Bernadus Sasi.
Sidang Petama atau dakwaan berlangsung pada pekan lalu di Pengadilan Tipikor Kupang secara online selanjutnya sidang kedua dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum Robert Sallu dkk.
Sidang kedua kali ini juga dilakukan secara online, terdakwanya mengikuti sidang dari Rutan Kupang, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti sidang dari Kantor Kejari TTU yang diwakili oleh Kasi Pidsus Andrew Keya dan Penasehat Hukum diwakili oleh Egi Bana.
Dalam Agenda sidang yang dipimpin oleh Sarlota Suek selaku Ketua Majelis hakim, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan dari JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap merumuskan unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara.
yang kedua: Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap merumuskan unsur Pasal 55 ayat 1 ke 1;
Ketiga: Dasar perhitungan kerugian Negara oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tim ahli bangunan dari Politeknik Negeri Kupang.
"Kami sebagai Penasehat Hukum terdakwa meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan kedudukan terdakwa seperti semula,"tandas Robert Salu
Terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mempersiapkan tanggapannya mingu depan.
Atas Eksepsi dari Penasehat Hukum tersebut, Tim JPU yang Hendrik Tiip menyatakan pihaknya segera mempersiapkan tanggapan dan akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya.
"Atas keberatan penasihat Hukum terdakwa, Penuntut Umum akan mempersiapkan tanggapan secara yuridis dan akan kami sampaikan pada persidangan selasa mendatang,"tegas Hendrik Tiip, Kasi Intel Kejari TTU.
Sebelumnya diberitakan, Bernadus Sasi, Mantan Kepala Desa Fatutasu ditahan penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Fatutasu periode 2015-2021 dengan nilai kerugian yang ditimbulkan Rp 728 .674.035.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait