Tembak Warga Sipil, Briptu ER Terancam Dipecat

Rudy Rihi Tugu
Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy, memberikan keterangan terkait kasus Polisi tembak warga sipil. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi Tugu

KUPANG, iNewsTTU.id - Brigadir Satu (Briptu) ER, anggota Kepolisian Resor Sumba Barat, yang menembak mati temannya sendiri bernama Ferdinandus Lango Bili (27), kini telah di tahan di Mapolres Sumba Barat dan ditetapkan sebagai tersangka bahkan kini ia terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dari anggota kepolisian RI.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy, Selasa (10/01/2023), ia mengatakan PTDH merupakan keputusan internal polri berdasarkan atasan hukum yang bersangkutan, jika memang layak maka Briptu ER berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat.

" Semua berpotensi ( PTDH_red) nanti kita lihat, keputusan PTDH itu kan internal polri, nanti kita lihat dari atasan yang berhak menghukum apakah yang bersangkutan ini layak PTDH atau tidak," Jelasnya.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network