KUPANG,iNewsTTU.id-- Tim Assesmen Terpadu beranggotakan BNN Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Polda NTT, Kementerian Hukum dan HAM menerapkan Restorative Justice terhadap penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh oknum karyawan BUMN bersama dua rekannya yang diamankan di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Penerapan Restorative Justice untuk kasus penyalahgunaan Shabu ini karena, semua tersangka hanya pemakai, bukan pengedar, dan terhadap kasus tersebut, Tim Assesmen Terpadu memberikan dua rekomendasi berupa rekomendasi hukum dan rekomendasi medis bagi tiga orang tersangka penyalahgunaan shabu tersebut," ujar Plt. Kepala BNNP NTT, Kombes Pol. Mohammad Nasrun M, kepada awak media, Kamis (29/12/ 2022).
Dia menjelaskan, rekomendasi hukum itu, berupa tiga tersangka telah diproses hukum oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sejak diamankan hingga ditetapkan sebagai tersangka dengan status Pengguna Narkotika.
Sedangkan Rekomendasi medis, yakni tiga tersangka telah mendapatkan hukuman untuk menjalani rehabilitasi pada Klinik Pratama milik BNNP NTT dengan masa rehabilitasi berbeda.
"Dua tersangka menjalani masa rehabilitasi selama dua bulan, sedangkan satu tersangka lainnya menjalani masa rehabilitasi selama satu bulan di Klinik Pratama milik BNNP NTT, dan jangka waktu rehabilitasi berdasarkan rekomendasi Tim assesmen terpadu," jelas Plt. Kepala BNNP NTT.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait