Terhadap tiga tersangka penyalahgunaan shabu tersebut sementara menjalani masa rehabilitasi pada Klinik Pratama milik BNNP NTT, sedangkan satu tersangka lainnya telah selesai masa rehabilitasi yang dimulai sejak tanggal 11 November 2022 lalu.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan masa rehabilitasi bagi Oknum Karyawan BUMN, Hendra Yolanda (33) dan rekannya Ahmad Khalis Muhlis (35) menjalani rehabilitasi selama dua bulan.
Sedangkan pelaku lainnya, Muhammad Hilaludin (30) mendapat vonis lebih ringan berupa satu bulan rehabilitasi.
Pertimbangan Tim Assesment Terpadu bahwa ketiga pelaku bukan residivis, dan bukan termasuk dalam jaringan narkoba, sehingga tiga pelaku wajib untuk direhabilitasi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT, menangkap seorang Pegawai BUMN bersama dua rekannya sementara menggunakan narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT, AKP Greorius Saonah bersama dua anggotanya yang melakukan penangkapan pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 07.00 Wita.
Dari tangan ketiga pelaku, Tim Ditresnarkoba Polda NTT menyita sejumlah barang bukti antara lain satu paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil, satu buah bong dari botol aqua kecil, satu buah tutup bong dengan pipet warnah putih, satu buah tutup bong dengan pipet warnah hitam, 1 (satu) buah pemantik merk alfa mart berwarna merah, serta tiga unit ponsel.
Terhadap tiga pelaku tersebut telah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk proses hukum.
Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait