KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT menggelar upaya Damai dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Gregorius Taimenas, Warga Bijeli, Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti, di Kantor Kejari TTU, Rabu, 28/12/2022.
Sebelumnya, Gregorius Taimenas, mencuri mesin cuci mobil milik UPTD Dinas Kehutanan setempat yang disimpan di Lokasi pembuatan Rumah pohon di Oeluan sekira dua bulan lalu.
Hasil curian itu, kemudian dijual dengan harga satu juta rupiah kemudian uangnya digunakan untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit.
Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Sektor Noemuti kemudian tersangka pun akhirnya ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Selatan kemudian mendekam dalam sel polisi.
Setelah kasusnya naik ke meja penuntutan, korban maupun tersangka dimediasi oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila mengatakan upaya damai ini merupakan salah satu syarat untuk dipertimbangkan apakah satu perkara dapat dilakukan penghentian tuntutan atas dasar Restoratif Justice, untuk itu seluruh pihak dihadirkan khususnya korban dan tersangka.
"Tetapi bahwa proses RJ yang dilakukan oleh kejaksaan itu sangat selektif dan berjenjang, jadi pengambilan keputusan itu ada di pimpinan atas Jam Pidum, kenapa? supaya jangan ada bias, jangan ada transaksional dalam hal pelaksanaan RJ, kita tidak boleh nodai kebijakan dengan hal transaksional,"terang Kajari TTU.
Robert menambahkan, Proses RJ lebih menitikberatkan pada kepentingan korban.
"Kalau korban sudah mau untuk berdamai, kasusnya tidak rumit, masyarakat sudah merespon dengan baik terhadap upaya damai ini, kenapa kita harus bawa sampai pengadilan? ada manfaat yang bisa kita ambil, manfaat ekonomis, kita kurangi biaya negara dalam hal pengurusan perkara, kemudian manfaat sosiologis, kita kembalikan hubungan masyarakat kembali pada kondisi semula,"pungkasnya.
Kajari berharap, proses perdamaian yang berhasil dan sudah diajukan ke Jaksa Agung dapat disetujui sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan Restoratif justice.
"Kejari TTU akan mengirimkan permohonan RJ kepada Bapak Jaksa Agung melalui Bapak Kajati NTT untuk meminta persetujuan apakah dapat atau tidaknya permintaan RJ disetujui,"ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut tersangka Gregorius Taimenas, Hendrikus Ferdinandus Rodja, selaku kuasa korban, Penasihat Hukum tersangka, Penyidik dari Polsek Polsek Noemuti dan tokoh masyarakat, serta Duta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dilaksanakan dan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku, kuasa korban, Viktor Manbait selaku Penasehat Hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait