KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) NTT, Roberth Jimmy Lambila, berhasil mendamaikan para pelaku dan korban dalam tiga kasus penganiayaan berbeda di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Proses perdamaian dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri pada tanggal 02 Agustus 2023, sekitar pukul 16.54 Wita.
Berikut adalah kronologis dari ketiga kasus tindak pidana penganiayaan yang berhasil didamaikan:
1. Kasus Tindak Pidana Penganiayaan kepada korban Fransiskus Basan dengan para pelaku Finsensius Tasaeb, Heri Theodorus Foni, Jhon Foni, dan Yakobus Foni.
2. Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dengan korban Baselina Sait dan pelaku Adelbertus Taseko, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
3. Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dengan korban Jose Oematan dan pelaku Adrianus Kebo, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Proses perdamaian dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator dan berhasil ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) oleh para pelaku selaku tersangka dan para korban, serta Tokoh Masyarakat, Muhammad Mahrus Setia selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Selain itu, para tersangka juga memberikan biaya perawatan kepada para korban.
"Selanjutnya, paling lambat besok Jaksa Penuntut Umum akan melaporkan secara berjenjang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT untuk mendapatkan petunjuk dan persetujuan lebih lanjut dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) terkait permohonan RJ yang dilakukan oleh Kajari TTU,"ujar Roberth Jimmy Lambila.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait