Alfred Baun Dituntut 3, 6 Tahun Penjara, Minggu Depan Baca Pembelaan

Seth Besie
Sidang Virtula dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi PH Alfred Baun di Pengadilan Tipikor pada PN Negeri Kupang Kelas 1A Kupang. Foto: ist

KUPANG, iNewsTTU.id--Mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun, dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Mantan anggota Dewan ini dituntut dalam jabatan sebagai Ketua Araksi NTT. 

Tuntutan ini berkaitan dengan perbuatan "memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan." sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.

Putusan akhir akan ditetapkan setelah proses persidangan selesai. 

Amar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), dibacakan Andrew Keya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sarlota Suek. 

Saat sidang tersebut, Terdakwa Alfred Baun selaku Ketua Araksi NTT didampingi kuasa hukumnya, Jemmy Haekase, Selasa 01 Agustus 2023.
 
Selain dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Alfred Baun diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair satu (1) tahun kurungan.
 
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 23 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di NTT.
 
"Menetapkan agar Terdakwa segera ditahan di Rutan segera setelah putusan diucapkan," Pinta jaksa penuntut umum Kejari TTU, Andrew Keya dalam amar tuntutannya.
 
Usai JPU Kejari TTU membacakan tuntutan, Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Sarlota Suek menunda persidangan hingga 15 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa.

Untuk diketahui, Alfred Baun yang merupakan pegiat anti korupsi ini ditahan karena diduga membuat laporan palsu untuk sejumlah proyek di Kabupaten TTU sehingga dijerat dengan pasal 23 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network