Rencana Penyerahan Tahap II Gagal, Kadis Ketahanan Pangan TTS Hindari Panggilan Polisi

Efraim Baitanu
Kasat Serse Polres TTS, Iptu Wildan, Kadis Ketahanan Pangan TTS, Yupiter Pah

Dijelaskan lebih jauh Kasat  Helmi bahwa rencana penyerahan TSK dan barang bukti Selasa (29/11/2022) kemarin namun setelah dilakukan kordinasi yang bersangkutan baru akan menghadap hari ini namun faktanya sudah sampai sore yang bersangkutan tidak ada  info lanjutan padahal kita sudah tunggu dari sejak pagi tadi." Kata Kasat Helmi.

Ditanya soal langkah selanjutnya apakah TSK dijemput paksa atau bagaimana, kepada wartawan Kasat Helmi menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan rencana panggilan kedua akan dilakukan pada Senin (05/12/2022) pekan depan.

"Jika yang bersangkutan tidak menghadap lagi maka upaya lain pasti dilakukan penyidik," Ujar Kasat Helmi.

Dengan demikian terhadap perbuatan tersangka, maka tersangka dijerat Pasal 351 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network