Sudah 8 Kali Berhubungan Badan dan Janji Nikah tidak Dipenuhi, Siswi SMP Polisikan Nelayan

Pipiet Wibawanto
Modus janji nikah dan setubuhi siswi SMP sebanyak 8 kali, nelayan di Tuban di Polisikan (Foto: Istimewa)

TUBAN, INEWSTTU.ID- Tidak terima lantaran lepas tanggung jawab dan janji nikah seorang nelayan berinisial RAS (19), warga Dusun Ngaglik, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan polisi sepulang melaut.

Oknum nelayan dilaporkan ke polisi oleh sang kekasih yang masih di bawah umur karena diduga telah mencabulinya lebih dari satu kali.

Laporan yang dilayangkan korban yang masih berstatus sebagai siswi SMP karena tersangka enggan menikahinya. Padahal, korban telah disetubuhi sebanyak delapan kali oleh tersangka.

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dari pengakuan korban pencabulan dilakukan delapan kali," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Sabtu (19/11/2022).

Terduga pelaku kepada aparat mengaku telah merenggut keperawanan pacarnya. Modusnya, tersangka mengiming-imingi akan menikahi korban.

Hubungan layaknya pasangan suami istri itu dilakukan di rumah korban hingga indekos yang disewa tersangka. Akan tetapi, terduga pelaku justru memutuskan hubungan dengan menuduh korban berselingkuh.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network